JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Ketua Forum Masyarakat
Nelayan Kampung Baru Dadap, WK karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan
ujaran kebencian melalui media elektronik terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan,
kasus yang menjerat WK itu lantaran pernyataan mempertanyakan kejelasan proyek
pembangunan jembatan reklamasi di Dadap. Pernyataan WK ada dalam video
wawancara awak media yang diunggah ke YouTube.
WK, lanjut Argo, menyebut pengerjaan jembatan penghubung
dilaksanakan tanpa konsultasi publik dan tanpa amdal. Namun, PT KNI itu dalam
melakukan pengerjaan jembatan sudah memiliki izin, amdal dan semacamnya.
Atas hal itu, WK lalu dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum PT
KNI, Reinhard Halomoan dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Polisi lalu melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, dan melakukan
gelar perkara hingga akhirnya dia pun ditetapkan sebagai tersangka sesuai
prosedur yang ada.
Sebelumnya, WK dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun dia tak bisa datang karena sedang bekerja.
"waktu itu kerja kalau nggak salah", imbuhnya.
"waktu itu kerja kalau nggak salah", imbuhnya.
Waisul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
dan ujaran kebencian melalui media elektronik terhadap PT Kapuk Naga Indah
(KNI) pada September 2018.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Waisul, Charles Benhard,
kasus yang menjerat kliennya itu bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh
kuasa hukum PT KNI, Reinhard Halomoan dengan nomor
LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 10 Agustus 2018.
Pada 18 Juli 2018, Waisul diketahui diwawancarai sejumlah jurnalis dan awak media.
Salah satu media online nasional mengunggah video hasil reportasenya ke Youtube dengan judul "Nelayan Dadap Protes Pembangunan Jembatan". Di dalamnya memuat pernyataan Waisul yang mempertanyakan kejelasan proyek tersebut. Video itu kemudian dijadikan barang bukti untuk melaporkan Waisul ke polisi.
Waisul sendiri ditangkap pada 6 Maret 2019 di kediamannya kawasan Dadap, Kosambi, Tangerang.
Waisul sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap statusnya tersebut namun ditolak. "Polda digugat praperadilan tanggal 26 Februari 2019 dan hasilnya menolak gugatan", tuturnya.
Pada 18 Juli 2018, Waisul diketahui diwawancarai sejumlah jurnalis dan awak media.
Salah satu media online nasional mengunggah video hasil reportasenya ke Youtube dengan judul "Nelayan Dadap Protes Pembangunan Jembatan". Di dalamnya memuat pernyataan Waisul yang mempertanyakan kejelasan proyek tersebut. Video itu kemudian dijadikan barang bukti untuk melaporkan Waisul ke polisi.
Waisul sendiri ditangkap pada 6 Maret 2019 di kediamannya kawasan Dadap, Kosambi, Tangerang.
Waisul sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap statusnya tersebut namun ditolak. "Polda digugat praperadilan tanggal 26 Februari 2019 dan hasilnya menolak gugatan", tuturnya.
Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190308195618-12-375686/polisi-pernyataan-nelayan-dadap-di-media-cemarkan-nama-baik
https://news.detik.com/berita/d-4458972/pengacara-ketua-forum-nelayan-dadap-sudah-dipulangkan-kena-wajib-lapor
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/08/polisi-ungkap-alasan-tangkap-ketua-forum-nelayan-dadap


0 komentar:
Posting Komentar