Minggu, 19 Mei 2019

Pencemaran Nama Baik Terhadap PT.KNI Oleh Nelayan Kampung Dadap

| | 0 komentar


JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, WK karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus yang menjerat WK itu lantaran pernyataan mempertanyakan kejelasan proyek pembangunan jembatan reklamasi di Dadap. Pernyataan WK ada dalam video wawancara awak media yang diunggah ke YouTube.
WK, lanjut Argo, menyebut pengerjaan jembatan penghubung dilaksanakan tanpa konsultasi publik dan tanpa amdal. Namun, PT KNI itu dalam melakukan pengerjaan jembatan sudah memiliki izin, amdal dan semacamnya.
Atas hal itu, WK lalu dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum PT KNI, Reinhard Halomoan dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Polisi lalu melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, dan melakukan gelar perkara hingga akhirnya dia pun ditetapkan sebagai tersangka sesuai prosedur yang ada.
Sebelumnya, WK dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun dia tak bisa datang karena sedang bekerja.
"waktu itu kerja kalau nggak salah", imbuhnya.
Waisul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI) pada September 2018.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Waisul, Charles Benhard, kasus yang menjerat kliennya itu bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh kuasa hukum PT KNI, Reinhard Halomoan dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 10 Agustus 2018.
Pada 18 Juli 2018, Waisul diketahui diwawancarai sejumlah jurnalis dan awak media.
Salah satu media online nasional mengunggah video hasil reportasenya ke Youtube dengan judul "Nelayan Dadap Protes Pembangunan Jembatan". Di dalamnya memuat pernyataan Waisul yang mempertanyakan kejelasan proyek tersebut. Video itu kemudian dijadikan barang bukti untuk melaporkan Waisul ke polisi.

Waisul sendiri ditangkap pada 6 Maret 2019 di kediamannya kawasan Dadap, Kosambi, Tangerang.
Waisul sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap statusnya tersebut namun ditolak. "Polda digugat praperadilan tanggal 26 Februari 2019 dan hasilnya menolak gugatan", tuturnya.


Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190308195618-12-375686/polisi-pernyataan-nelayan-dadap-di-media-cemarkan-nama-baik

https://news.detik.com/berita/d-4458972/pengacara-ketua-forum-nelayan-dadap-sudah-dipulangkan-kena-wajib-lapor

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/08/polisi-ungkap-alasan-tangkap-ketua-forum-nelayan-dadap

Read more...

Popular Posts

Blogger templates

About Me
Munere veritus fierent cu sed, congue altera mea te, ex clita eripuit evertitur duo. Legendos tractatos honestatis ad mel. Legendos tractatos honestatis ad mel. , click here →

Blogroll

About

About Me
Munere veritus fierent cu sed, congue altera mea te, ex clita eripuit evertitur duo. Legendos tractatos honestatis ad mel. Legendos tractatos honestatis ad mel. , click here →
Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Stay Connected

There are no secret on the internet
Hello, here you can tell something about yourself or you can put your blog description here or even you can add some quote of your choice here. This is an optional text area which you can hide or delete from the layout. Its totally dependent upon you if you want this text area or not.

Follow Us @soratemplates

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

My Instagram

Pages

Blogger templates

Beauty

Blogger templates

Popular Posts

 

Designed by: Compartidísimo
Images by: DeliciousScraps©